Powered By Blogger

Minggu, 16 Mei 2010

Peradilan Satu Atap "One Roof System"

1.Mengapa diperlukan peradilan satu atap dewasa ini di Indonesia?
2.Apa manfaat peradilan satu atap khususnya bagi peradilan agama?

Jawab

1.Sebelum reformasi dan empat kali amandemen UUD 1945, sistem kenegaraan kita memang sudah memiliki elemen-elemen dasar trias politika, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasan yudikatif, namun fungsi-fungsi idealnya tidak berjalan efektif mengingat begitu kuat dan dominannya unsur kepemimpinan eksekutif di zaman presiden Soeharto, sehingga pada masa ini sistem kenegaraan kita dikenal dengan system pembagian kekuasaan (division of power) yang tumpang tindih. Pasca reformasi sistem pembagian kekuasaan ini (division of power) dirombak sedemikian rupa mengarah pada sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga fungsi-fungsi kelembagaan Legislatif dan Yudikatif bisa berjalan mandiri, kuat dan efektif sebagaimana mestinya. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan kehakiman) pada era reformasi mengarah pada upaya membentuk system peradilan mandiri dengan apa yang dikenal dengan “one roof system” atau system peradilan satu atap. Sebelumnya empat lingkungan peradilan secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung namun secara organisasi finansial berada dibawah departemen yang berbeda, Departemen Kehakiman untuk peradilan umun dan peradilan tata usaha negara, Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk peradilan militer dan Departemen Agama bagi peradilan agama. Sistem peradilan satu atap menghendaki semua lembaga peradilan baik secara teknis yudisial maupun organisasi finansial berada di bawah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Pemisahan kekuasaan negara merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan terciptanya supremasi hukum dalam sebuah negara hukum. Karena itu status dan kedudukan peradilan-peradilan yang ada di Indonesia yang sudah berada dibawah struktur kekuasaan kehakiman, merupakan wujud nyata dan tuntutan yang harus ada dari negara demokrasi dalam rangka menciptakan supremasi hukum, mengingat intervensi eksekutif secara struktural sudah dieleminir.

2.Sistem peradilan satu atap menghendaki semua lembaga peradilan baik secara teknis yudisial maupun organisasi finansial berada di bawah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Proses peralihan kekuasaan ini meskipun berat tetap berjalan dengan lancar, kecuali peradilan agama yang proses peralihannya sedikit mengalami perdebatan panjang, Departemen Agama dan MUI pada awalnya tidak mau melepaskan peradilan agama karena muatan-muatan historisnya yang panjang dan sangat melekat dengan umat Islam, mereka mengkhawatirkan ciri-ciri khas peradilan Islam ini akan memudar dan akhirnya hilang, namun anehnya, mayoritas aparatur peradilan agama sendiri sebagaimana diwakili para ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia menghendaki penyatu atapan dilakukan dengan segera, alasan yang mendasarinya adalah masalah finansial yang terkait dengan pengelolaan peradilan agama itu sendiri yang dianggap sangat tidak memadai untuk sebuah system peradilan yang modern dan mandiri selama dibawah Departemen Agama. Permasalahan ini tidak bisa ditujukan pada kurangnya perhatian Departemen Agama terhadap peradilan agama, hal ini lebih disebabkan pos anggaran yang sangat terbatas pada masa-masa sebelumnya. Pada bagian struktur hukum, di era reformasi peradilan agama mengalami penguatan kelembagaan yang semakin mengokohkannya sebagai sebuah peradilan yang mandiri dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dilihat dari aspek ini jelas peradilan agama status dan kedudukannya sudah kuat sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman sebagaimana peradilan-peradilan lain, dengan demikian tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadiran peradilan agama dalam system kekuasaan kehakiman. Manfaat yang paling besar yang dirasakan oleh peradilan agama dari system peradilan satu atap ini adalah dari segi finansialnya, dahulu peradilan agama yang sulit bersaing dengan peradilan lain dikarenakan terbatasnya dana yang dimilki sekarang sudah bisa bersaing dan dipandang oleh peradilan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar