Powered By Blogger

Kamis, 17 Juni 2010

Peradilan Agama Dalam Reformasi

PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI

Reformasi tahun 98 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru.
Dalam kondisi seperti inilah, Peradilan Agama, Sebagai sebuah lembaga peradilan yang mempunyai sejarahnya yang unik ingin dipotret secara lengkap oleh Dr. Jaenal Aripin, MA. dalam bukunya Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Dikatakan unik, karena keberadaanya yang selalu mengundang pro dan kontra, pasang surut dan naik turun dalam sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan karakteristik keislamannya yang inheren dalam peradilan ini.
Oleh karena adaptasinya dengan iklim politik di Indonesia yang berwujud dengan kolonialisme pada abad ke-17, konsep Negara bangsa (nation state) pada awal abad ke 20, benturan peradaban (clash of civilization) pada akhir abad ke 20 serta demokrasi dan Negara hukum diawal abad 21, yang mengharuskan ia selalu beradaptasi dengan kondisi dominan tersebut karena ia bukan merupakan bagian dari konsep-konsep modern yang baru itu.
Dr. Jaenal berhipotesis bahwa perkembangan eksistensi peradilan agama (sebagai sebuah system) lebih dipengaruhi oleh faktor budaya masyarakat muslim ketimbang faktor politik hukum, meskipun tetap saja faktor politik hukum tak bisa dilepaskan dari dinamika sejarah panjang peradilan agama, terlebih lagi Indoensia adalah merupakan negara hukum yang jelas-jelas dinamikanya berubah sedemikian rupa setelah terjadinya reformasi.
Sebagai sebuah eleman kekuasan kehakiman sedikit banyak berpengaruh pada eksistensi peradilan agama, kemudian ia melontarkan pertanyaan, apakah benar dinamika politik masa reformasi memberikan pengaruh signifikan terhadap peradilan agama, atau justru tidak memberikan pengaruh apa-apa?
Beranjak dari hipotesis ini, dengan menggunakan pendekatan hukum tata negara Dr. Jaenal memulai mengupas permasalahan dengan Bab pendahuluan yang mengulas tentang kaitan peradilan agama dan latar belakang reformasi, dan kaitannya dengan problem eksistensi, serta uraian tentang kajian-kajian akademis terdahulu yang mengupas permasalahan tentang peradilan agama serta bingkai keilmuan, metode dan kerangka teoritik yang digunakan dalam penelitiannya ini.
Ada beberapa teori besar yang digunakan Dr. Jaenal dalam membahas masalah posisi dan eksistensi Peradilan Agama dalam system kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah teori trias politika dan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang diungkapkan oleh John Locke dan Montesquieu. Sebelum reformasi dan empat kali amandemen UUD 1945, sistem kenegaraan kita memang sudah memiliki elemen-elemen dasar trias politika, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasan yudikatif, namun fungsi-fungsi idealnya tidak berjalan efektif mengingat begitu kuat dan dominannya unsur kepemimpinan eksekutif di zaman presiden Soeharto, sehingga pada masa ini sistem kenegaraan kita dikenal dengan system pembagian kekuasaan (division of power) yang tumpang tindih.
Pasca reformasi sistem pembagian kekuasaan ini (division of power) dirombak sedemikian rupa mengarah pada sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga fungsi-fungsi kelembagaan Legeslatif dan Yudikatif bisa berjalan mandiri, kuat dan efektif sebagaimana mestinya.
Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan kehakiman) pada era reformasi mengarah pada upaya membentuk system peradilan mandiri dengan apa yang dikenal dengan one roof system atau system peradilan satu atap. Sebelumnya empat lingkungan peradilan secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung namun secara organisasi finansial berada dibawah departemen yang berbeda, Departemen Kehakiman untuk peradilan umun dan peradilan tata usaha negara, Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk peradilan militer dan Departemen Agama bagi peradilan agama.
Sistem peradilan satu atap menghendaki semua lembaga peradilan baik secara teknis yudisial maupun organisasi finansial berada di bawah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Proses peralihan kekuasaan ini meskipun berat tetap berjalan dengan lancar, kecuali peradilan agama yang proses peralihannya sedikit mengalami perdebatan panjang, Departemen Agama dan MUI pada awalnya tidak mau melepaskan peradilan agama karena muatan-muatan historisnya yang panjang dan sangat melekat dengan umat Islam, mereka menghawatirkan ciri-ciri khas peradilan Islam ini akan memudar dan akhirnya hilang, namun anehnya, mayoritas aparatur peradilan agama sendiri sebagaimana diwakili para ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia menghendaki penyatu atapan dilakukan dengan segera, alasan yang mendasarinya adalah masalah finansial yang terkait dengan pengelolaan peradilan agama itu sendiri yang dianggap sangat tidak memadai untuk sebuah system peradilan yang modern dan mandiri selama dibawah Departemen Agama.
Tentu permasalahan ini tidak bisa ditujukan pada kurangnya perhatian Departemen Agama terhadap peradilan agama, hal ini lebih disebabkan pos anggaran yang sangat terbatas pada masa-masa sebelumnya. Teori besar selanjutnya adalah tentang Demokrasi dan Negara hukum. Bila merujuk pada teori ini apa yang terjadi dengan peradilan agama tersebut diatas menurut Dr. Jaenal sudah sangat sesuai, terutama bila dilihat dari status dan kedudukannya. Pemisahan kekuasaan negara merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan terciptanya supremasi hukum dalam sebuah negara hukum. Karena itu status dan kedudukan peradilan agama ketika sudah berada dibawah struktur kekuasaan kehakiman, merupakan wujud nyata dan tuntutan yang harus ada dari negara demokrasi dalam rangka menciptakan supremasi hukum, mengingat intervensi eksekutif secara struktural sudah dieleminir.
Lebih intens dalam pembahasan tentang detail-detail peradilan agama Dr. Jaenal menggunakan teori tiga elemen sistem hukum (three elemens law system) yang dikemukakan oleh Lawrence Meier Friedman yang meliputi struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).
Pada bagian struktur hukum, di era reformasi peradilan agama mengalami penguatan kelembagaan yang semakin mengokohkannya sebagai sebuah peradilan yang mandiri dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dilihat dari aspek ini jelas peradilan agama status dan kedudukannya sudah kuat sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman sebagaimana peradilan-peradilan lain, dengan demikian tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadiran peradilan agama dalam system kekuasaan kehakiman. peradilan agama adalah pranata konstitusional.
Menjalankan peradilan agama menjadi tanggung jawab dan kewajiban konstitusional. Karena itu, penghapusannya hanya mungkin kalau ada perubahan UUD. Dan ini merupakan sesuatu yang sulit dibayangkan akan terjadi. Terkait dengan substansi hukum, di era ini upaya untuk melakukan perubahan terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebenarnya telah dilakukan, yakni menjadikan KHI sebagai materi rancangan undang-undang hukum terapan peradilan agama, meskipun undang-undang ini belum disyahkan, akan tetapi tetap terus digodok dan disempurnakan.
Sedangkan dalam aspek Budaya Hukumnya, buku ini menitikberatkan pada peranan dan profesionalitas hakim sebagai ujung tombak peradilan dalam pelaksanaan hukum, mengingat kewenangan baru dalam ekonomi syari’ah sehingga kebutuhan akan keterampilan dalam penanganan terkait perkara ini cukup mendesak, selain itu keterbatasan materi hukum mengharuskan hakim untuk bisa selain menerapkan hukum juga menemukan hukum (rechtssvinding) atau bahkan membentuk hukum (rechtsschepping).
Bagi Dr. Jaenal Kuat dan kokohnya status peradilan agama di Indonesia ternyata disebabkan oleh karena desakan faktor kultur masyarakat muslim Indonesia daripada rekayasa dan upaya pihak struktural. Kalaupun ada usaha dari pihak struktural, hal itu lebih bersifat politis akomodatif penguasa terhadap sesuatu yang telah menjadi tradisi dan prilaku masyarakat. Dari penelitiannya ini Dr. Jaenal menelurkan sebuah teori baru yang dia sebut sebagai cultural exixtence theory sebagai teori temuan, difinisi dari teori ini adalah bahwa kokohnya keberadaan (existence) peradilan agama lebih disebabkan karena dorongan social dan budaya (cultural).
Dalam pengertian luas, secara cultural, peradilan agama merupaka sui generis bagi umat islam Indonesia. Ia ada (eksis) karena terkait dan/atau dipengaruhi oleh kultur/budaya masyarakat muslim Indonesia. Sepanjang masyarakat muslim Indonesia ada; patuh dan taat, serta tunduk menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang itu pula peradilan agama akan tetap ada (eksis), meskipun seandainya pihak penguasa berusaha menghapuskan peradilan agama baik secara politis maupun hukum melalui peraturan perundang-undangan, namun peradilan agama akan tetap ada yakni dalam bentuk quasi peradilan.

PROSPEK PENGADILAN AGAMA DALAM REFORMASI BIROKRASI
Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman dan penegak hukum di Indonesia dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan, perubahan dan kemajuan yang sangat pesat. Dari awal kehadiran Peradilan Agama yang
dahulunya hanya sebagai Pengadilan Surambi di masa kerajaan Islam kemudian di zaman kolonial menjadi Raad Agama selanjutnya di masa kemerdekaan bernama Mahkamah Syariah/Pengadilan Agama dan terakhir diseragamkan di seluruh Indonesia menjadi Pengadilan Agama, akan tetapi dalam perkembangannya di Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Pengadilan Agama kembali berubah menjadi Mahkamah Syar’iyah yang tidak hanya mempunyai wewenang di bidang perdata (muamalah), akan tetapi juga mempunyai wewenang di bidang pidana (jinayah) meskipun wewenangnya masih terbatas.
Sedangkan di bidang kewenangan Pengadilan Agama juga terjadi perkembangan dan penambahan, Pengadilan Agama tidak hanya menangani bidang Perkawinan, waris, wasiat, hibah, shadaqoh dan wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 wewenang Pengadilan Agama ditambah dengan menangani masalah Zakat, Infak, Ekonomi Islam bahkan Pengangkatan Anak. Perkembangan tersebut patut kita syukuri, meskipun Pengadilan Agama di Indonesia tidak bernama Pengadilan Islam akan tetapi semua wewenang dan pelaksanaan penegakan hukum di Pengadilan Agama bertujuan menegakkan syariat Islam dan diperuntukkan bagi umat Islam (pencari keadilan) yang merasa haknya dilanggar sehingga memerlukan adanya lembaga yang bisa mengembalikan haknya dan mewujudkan rasa keadilan meskipun wewenang Pengadilan Agama masih terbatas di bidang Perdata sempit dan di bidang Jinayah terbatas.
Adanya Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung khususnya pada lembaga Pengadilan Agama gaungnya sudah sangat menggema ke seluruh Pengadilan Agama di daerah dan sebagian Pengadilan Agama sudah menindaklanjutinya dengan meningkatkan disiplin kerja, mengadakan apel pagi dan sore, jam kerja tepat waktu, perkara mesti cepat diselesaikan oleh Hakim dan Panitera,pengurangan biaya perkara, penarikan tunjangan pengamanan perkara, menghapus praktek pungli, absen menggunakan mesin elektrik dan sebagainya sudah dilakukan akan tetapi janji-janji yang
diberikan oleh pemerintah untuk menaikkan tunjangan kinerja (renumerasi) untuk Mahkamah Agung sampai saat ini hanya isapan jempol belaka.
Penegakan reformasi birokrasi tidak bisa dilakukansecara cepat seperti membalikkan telapak tangan (sim salabim abrakadabra) akan tetapi perlu kesabaran dan dilakukan secara gradual (bertahap) hal ini perlu dimaklumi oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tantangan dan hambatan tidak hanya datang dari intern lingkungan Mahkamah Agung saja akan tetapi bisa juga datang dari ekstern lembaga peradilan. Oleh karena itu alangkah baiknya jika kebijakan reformasi birokrasi dibarengi secara serentak dengan tunjangan kinerja (renumerasi) dan diadakan evaluasi setiap tahun dengan pengurangan tunjangan bagi pejabat dan pegawai yang melanggar disiplin kerja dan peraturan yang ditetapkan. Mudah-mudahan dengan adanya keseimbangan tersebut setahap demi setahap lembaga peradilan di Indonesia akan semakin lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar