Powered By Blogger

Kamis, 17 Juni 2010

Apa Yang Anda Ketahui Tentang LPU (Lembaga Perekonomian Umat)

1. Apa yang bisa anda pahami dari sejarah LPU untuk keberadaan LPU di kalangan umat Islam?
2. Apa yang membedakan LPU dengan LKS dan apa yang membedakan prinsip dasar atau nilai-nilai dasar aplikasi kegiatan ekonomi pada LPU dan Lembaga Ekonomi Konvensional?

Jawab
1. LPU sudah ada sejak dari zaman Rasulullah Saw, diteruskan oleh para Khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Pada masa Rasulullah Saw, LPU lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah Saw senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. LPU sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari negara Islam (Khilafah). Gagasan konsep LPU yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syari’ah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya. Posisi LPU sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan LPU, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan LPU, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.
2. - Perbedaan LPU dengan LKS adalah: LPU lebih mengarah pada usaha-usaha non profit pengumpulan dana seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan penyaluran dana kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan. Sedangkan LKS sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial profit untuk menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi seperti, Bank Syari’ah dan Asuransi Takafful.
- Perbedaan LPU dengan Lembaga Keuangan Konvensional dilihat dari prinsip-prinsip dasarnya:
LPU
1. Sumber dana didapat dari Zakat, Infaq, Shadaqah, dan lain-lainnya.
2. Penyaluran dana kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan.
3. Tidak mengharapkan keuntungan.
4. Dilaksanakan untuk kemashlahatan umat.
Lembaga Ekonomi Konvensional
1. Keuntungan yang didapat didasarkan kepada materi
2. Melakukan bisnis hanya untuk memuaskan orang yang berbisnis
3. Modal adalah milik mutlak
4. Tingkat bunga pinjaman yang tinggi

Baitul Maal

Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Namun Baitul Mal atau BMT ternyata dipahami secara sempit sebagai lembaga ekonomi privat yang mengurusi sebagian aspek ekonomi umat, seperti wadhiah atau mudharabah.
Padahal, Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari negara Islam (Khilafah). Baitul Mal dalam pengertian ini, telah dipraktekkan dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal perlu disusun dengan merujuk kepada ketentuan-ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.
Sumber-sumber pendapatan Baitul Mal adalah fai', ghanimah/anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari harta milik umum, pemasukan dari harta milik negara, usyuur, khumus dari rikaz, tambang, serta harta zakat. Sedang pengelolaannya didasarkan pada enam kategori harta, yaitu (1) harta zakat, (2) harta untuk menanggulangi terjadinya kekurangan dan untuk melaksanakan kewajiban jihad, (3) harta sebagai suatu pengganti/kompensasi (badal/ujrah), seperti gaji pegawai negeri, (4) harta untuk kemaslahatan secara umum yang merupakan keharusan, (5) harta untuk kemaslahatan secara umum yang tidak merupakan keharusan, dan (6) harta untuk menangani kondisi darurat, semisal bencana alam.
1. Pendahuluan
Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).
Memang, niat dan semangat yang tinggi untuk berekonomi Islam itu patut dihargai. Akan tetapi, penggunaan istilah Baitul Mal tersebut nampaknya perlu dipertimbangkan lagi secara bijaksana. Karena, penggunaan istilah Baitul Mal sekarang ini sebenarnya adalah suatu reduksi ¾ kalau tak dapat dikatakan distorsi ¾ terhadap ketentuan syariah Islam tentang Baitul Mal. Dalam konsep aslinya ¾ seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara’ maupun praktek konkretnya dalam sejarah Islam ¾ Baitul Mal merupakan salah satu lembaga dalam negara Islam (Khilafah Islamiyah) yang tugas utamanya adalah mengelola segala pemasukan dan pengeluaran negara (Zallum, 1983). Baitul Mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribuslkan uang negara sesuai ketentuan syariat. Ringkasnya, Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini (Dahlan, 1999).
Jadi, ada “bahaya” tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal ¾ juga istilah Baitul Mal wat Tamwil (BMT)¾ seperti yang populer sekarang. Pertama, istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam negara Islam (Khilafah). Jika istilah Baitul Mal disebut, umat tak lagi berpikir lagi tentang Khilafah, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan oleh rakyat, bukan oleh negara. Kedua, penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius atau meninabobokkan umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.
Mungkin karena alasan semacam itulah, istilah Baitul Mal di Aceh kemudian disepakati untuk diubah namanya menjadi Baitul Qiradh (Hakim, 1995). Di Kuwait sebuah lembaga keuangan diberi nama Baitut Tamwil Al Kuwaiti (Qaradhawi, 1997). Fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan.
Namun, terlepas dari dua “bahaya” itu, konsep Baitul Mal itu sendiri memang harus dikaji kembali dengan seksama dengan melihat ketentuan hukum syara’ mengenai Baitul Mal dan realitas objektif dari praktek Baitul Mal yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari Khilafah. Dengan bekal persepsi yang benar inilah, mudah-mudahan kita akan mampu menerapkan konsep Baitul Mal secara sempurna dalam realitas kehidupan suatu saat kelak, Insya Allah.
2. Pengertian Baitul Mal
Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta (Dahlan, 1999).
Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah, Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara' dan tidak ditentukan individu pemiliknya ¾ walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya ¾ maka harta tersebut menjadi hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang belum.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan Baitul Mal.
Dengan demikian, Baitul Mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran.
Namun demikian, Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al- makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
3. Sejarah Ringkas Baitul Mal
3.1. Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Baitul Mal dalam arti terminologisnya seperti diuraikan di atas, sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:
'Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah,’Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.' (QS Al Anfaal : 1)
Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin ¾ yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri ¾ sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi ¾ yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW ¾ menyatakan :
'Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganya… Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau.” (Zallum, 1983).
Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan :
'Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya...'
Dengan kata lain, bila harta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Zallum, 1983).
3.2. Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Mal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibai’at sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, 'Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.' (Zallum, 1983).
Kemudian pada tahun kedua kekhi¬lafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya ¾ berupa karung atau kantung (ghirarah) ¾ untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar ¾ yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang ¾ membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.
Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Mal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).
3.3. Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.
Akan tetapi setelah penaklukan penaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangu¬n sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadang kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi bagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan :
'Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : 'Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan'
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).
3.4. Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan ¾ yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M ¾ dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
3.5. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit.”(Dahlan, 1999)
3.6. Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Mal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan rnilik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999)
Akan tetapi, kondisi Baitul Mal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Ja’far Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Mal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.
lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, “Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Mal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya.”
Namun bagaimana pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.
4. Tata Organisasi dan Kearsipan Baitul Mal dalam Sejarah
Dalam sejarah Baitul Mal, khususnya yang berkenaan dengan tata organisasi dan administrasinya, dikenal istilah Diwan. Diwan adalah tempat di mana para penulis/sekretaris Baitul Mal berada dan tempat untuk menyimpan arsip-arsip. Istilah Diwan kadang juga dipakai dalam arti arsip-arsip itu sendiri, karena memang terdapat saling keterkaitan antara kedua makna bagi kata Diwan ini. Ringkasnya, Diwan dapat berarti kantor Baitul Mal, atau arsip Baitul Mal (Zallum, 1983)
4.1. Diwan-Diwan Baitul Mal Yang Paling Awal Terbentuk
Pembentukan diwan-diwan Baitul Mal yang pertama kali, yang telah dikhususkan sebagai tempat untuk menyimpan arsip-arsipnya, terjadi pada masa kekhilafahan Umar bin Al Khaththab, yaitu pada tahun 20 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal belum memiliki Diwan-Diwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (kaatib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat tersebut, beliau telah mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah Ad Dausiy sebagai penulis harta ghanimah, Az Zubair bin Al Awwam sebagai penulis harta zakat, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Hijaz, Abdullah bin Ruwahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar, Al Mughirah bin Syu'bah sebagai penulis hutang piutang dan mua’malat yang dilakukan negara, serta Abdullah bin Arqam sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan kabilah-kabilah mereka dan kondisi sumber-sumber air mereka (Zallum, 1983)
Namun demikian pada saat itu belum ada Diwan-Diwan Baitul Mal, baik dalam arti arsip maupun kantor/tempat tertentu yang dikhususkan untuk penyimpanan arsip maupun ruangan bagi para penulis. Keadaan seperti ini juga terjadi pada masa kekhilafah¬an Abu Bakar.
Pada saat Umar bin Al Khaththab menjadi Khalifah dan sejalan dengan semakin gencarnya penakluk¬kan-penaklukkan (futuhat) yang menghasilkan banyak harta, dirasakanlah tuntutan untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal, menulis arsip-arsipnya, dan membangun tempat-tempat khusus untuk menulis dan menyimpan arsip-arsip tersebut (Zallum, 1983).
Penyebab yang utama untuk membentuk Diwan-Diwan Baitul Mal adalah peristiwa saat Abu Hurairah menyerahkan harta yang melimpah ruah kepada Khalifah Umar bin
Khaththab yang diperolehnya dari Bahrain (tahun 20 H/641 M)). Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, 'Apa yang kamu bawa ini?' Abu Hurairah menjawab, 'Saya membawa 500 ribu dirham' Umar kaget dan berkata lagi kepadanya, 'Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang ngantuk, pergi tidurlah hingga subuh.' Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali kepada Umar maka beliau berkata kepadanya, 'Berapa banyak uang yang engkau bawa?' Abu Hurairah menjawab, 'Sebanyak 500 ribu dirham' Umar berkata,'Apakah itu harta yang sah?' Abu Hurairah menjawab, 'Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.' Kemudian Umar naik mimbar, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata, 'Wahai manusia, sungguh telah datang kepada kita harta yang banyak, jika kalian menghendaki, kami akan menimbang¬nya bagi kalian. Jika kalian menghendaki, kami akan menghitungnya.' Seorang laki-laki berkata, 'Wahai Amirul Mu'minin, buatlah Diwan-Diwan Baitul Mal untuk kaum muslimin, sehingga mereka dapat mengambil bagiannya dari sana.'
Umar bin Khaththab lalu bermusya¬warah dengan kaum muslimin mengenai pembentukan Diwan-Diwan Baitul Mal tersebut. Di antaranya hadir Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Al Warid bin Hisyam bin Al Mughiroh. Pada saat itu, Ali ra. berkata kepada Umar, 'Bagikanlah harta yang terkumpul kepadamu setiap tahun dan janganlah engkau tahan dari harta itu sedikitpun' Utsman berkata, 'Aku melihat harta yang banyak yang mendatangi manusia. Jika mereka tidak diatur sampai diketahui mana orang yang sudah mengambil bagiannya dan mana yang belum, maka aku khawatir hal ini akan mengacaukan keadaan.' Al Warid bin Hisyam bin Al Mughirah berkata, 'Ketika aku di Syam aku melihat raja-rajanya membuat Diwan-Diwan dan membangun angkatan perangnya.' Mendengar keterangan tersebut, maka Khalifah Umar menyetujuinya. Kemudian ia memanggil beberapa orang keturunan Quraisy, yaitu 'Uqail bin Abi Thalib, Mukharamah bin Naufal, dan Jabir bin Muth'im. Umar lalu berkata kepada mereka, 'Tulislah oleh kalian nama-nama semua rakyat berdasar¬kan kabilah-kabilahnya.' Mereka melaksanakan perintah tersebut dengan memulai penulisan dari Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar dan kaumnya, Umar dan kaumnya, serta diikuti dengan kabilah-kabilah lainnya. Kemudian mereka menyerah¬kannya kepada Umar dan ketika Umar melihat hal tersebut beliau berkata: 'Tidak, bukan seperti ini yang aku maksud, tapi mulailah dari kerabat Rasulullah SAW, yaitu yang paling dekat kepada beliau, maka tulislah kedudukannya itu sehingga kalian dapat menempatkan Umar sebagaimana Allah SWT telah menetapkannya.' (Zallum, 1983)
4.2. Diwan-Diwan Baitul Mal Yang Ada Kemudian
Yang diuraikan sebelumnya adalah Diwan (dalam arti arsip) yang pertama kali ada, yaitu Diwan untuk pemberian harta dan angkatan bersenjata (Diwan Al ‘Atha` wal Jund). Seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Adapun Diwan untuk pemasukan dan pemungutan harta (Diwan Al Istifa` wa Jibayatul Amwal), tidak ditulis dalam bahasa Arab, tetapi ditulis dalam bahasa wilayah masing-masing, misalnya Diwan Irak ditulis dalam Bahasa Persia, sebagaimana yang terjadi pada masa Persia sebelumnya. Demikian juga negeri-negeri lain yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Persia, Diwan yang mencatat pemasukan kharaj, jizyah, dan pemungutan hartanya ditulis dalam bahasa Persia. Adapun untuk negeri Syam dan daerah-daerah yang dulunya tunduk kepada kekuasaan Romawi, maka Diwannya ditulis dalam bahasa Romawi.
Keadaan tersebut ¾ baik untuk Irak maupun Syam ¾ terus berlangsung demikian dari masa Kekhilafahan Umar bin Khaththab sampai masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Bani Umayyah. Pada tahun 81 H, Diwan yang mencatat segala sesuatu mengenai urusan harta negeri Syam, diubah penulisannya dengan bahasa Arab.
Yang mendorong Abdul Malik bin Marwan melakukan perubahan penulisan tersebut, adalah suatu peristiwa di mana seorang penulis Diwan itu ¾ yang berbangsa Romawi ¾ suatu ketika membutuh¬kan tinta untuk mengisi penanya. Namun rupanya ia tidak mendapatkannya. Lalu sebagai gantinya ia gunakan air kencingnya sebagai tinta untuk penanya. Kejadian lalu ini dilaporkan kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Beliau lalu menindaknya dan memerintahkan Sulaiman bin Sa'ad untuk mengubah Diwan tersebut dengan bahasa Arab. Sulaiman menyelesai¬kan perubahan Diwan tersebut dalam waktu tidak sampai setahun. Khalifah Abdul Malik bin Marwan mendatanginya dan memanggil penulisnya yang bernama Sarjun, kemudian beliau memperlihatkan kepadanya dan menutupnya kembali. Sarjun lalu keluar dari tempat itu dalam keadaan sedih, tak lama kemudian sekelomp¬ok penulis Romawi menemuinya dan Sarjun berkata pada mereka: 'Carilah pekerjaan selain pekerjaan ini, karena Allah SWT telah memutuskan¬ pekerjaan ini dari kalian.'
Adapun Diwan yang mencatat segala urusan harta negeri Irak, dalam hal ini Al-Hajjaj ¾Wali yang diangkat Abdul Malik bin Marwan di Irak¾ telah memerintahkan penulisnya yang bernama Shalih bin Aburrahman untuk mengubah Diwan dari bahasa Persia menjadi bahasa Arab. Ketika hal tersebut diketahui oleh salah seorang penulis Al Hajjaj yang berkebangsaan Persia ¾bernama Muradansyah bin Zadaan Farukh¾ dia berusaha menyuap Shalih 100 ribu dirham agar Shalih tidak melakukan tugas itu, namun Shalih menolaknya (Zallum, 1983).
5.Menggagas Konsep Baitul Mal
5.1. Sumber Dana/Harta Baitul Mal
Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitabnya An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam (1990) telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan bagi Baitul Mal dan kaidah-kaidah pengelolaan hartanya. Sumber-sumber tetap bagi Baitul Mal menurutnya adalah: fai', ghanimah/anfal, kharaj, jizyah, pemasukan dari harta milik umum, pemasukan dari harta milik negara, usyuur, khumus dari rikaz, tambang, serta harta zakat (An Nabhani, 1990).
Hanya saja, harta zakat diletakkan pada kas khusus Baitul Mal, dan tidak diberikan selain untuk delapan ashnaf (kelompok) yang telah disebutkan di dalam Al Qur'an. Tidak sedikit pun dari harta zakat tersebut boleh diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut, baik untuk urusan negara, maupun urusan umat.
Imam (Khalifah) boleh saja memberikan harta zakat tersebut berdasarkan pendapat dan ijtihadnya kepada siapa saja dari kalangan delapan ashnaf tersebut. Imam (Khalifah) juga berhak untuk memberikan harta tersebut kepada satu ashnaf atau lebih, atau membagikannya kepada mereka semuanya (An Nabhani, 1990).
Begitu pula pemasukan harta dari hak milik umum. Harta itu diletakkan pada Diwan khusus Baitul Mal, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan yang lain. Sebab harta tersebut menjadi hak milik seluruh kaum muslimin, yang diberikan oleh Khalifah sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin yang menjadi pandangan dan ijtihadnya berdasarkan hukum-hukum syara'.
Sedangkan harta-harta yang lain, yang merupakan hak Baitul Mal, diletakkan secara bercampur pada Baitul Mal dengan harta yang lain, serta dibelanjakan untuk urusan negara dan urusan umat, juga delapan ashnaf, dan apa saja yang penting menurut pandangan negara.
Apabila harta-harta ini cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, maka cukuplah dengan harta tersebut. Apabila tidak, maka negara berhak mewajibkan pajak (dharibah) kepada seluruh kaum muslimin, untuk menunaikan tuntutan dari pelayanan urusan umat (An Nabhani, 1990).
Yang juga termasuk dalam kategori sumber pemasukan yang diletakkan di dalam Baitul Mal dan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, adalah harta yang diperoleh oleh seorang 'asyir dari kafir harbi dan mu'ahad (disebut dengan istilah usyuur), harta-harta yang diperoleh dari hak milik umum atau hak milik negara, dan harta-harta waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris (An Nabhani, 1990).
Apabila hak-hak Baitul Mal tersebut lebih untuk membayar tanggungannya, misalnya harta yang ada melebihi belanja yang dituntut dari Baitul Mal, maka harus diteliti terlebih dahulu : Apabila kelebihan tersebut berasal dari harta fai', maka kelebihan tersebut diberikan kepada rakyat dalam bentuk pemberian. Apabila kelebihan tersebut berasal dari harta jizyah dan kharaj, Baitul Mal akan menahan harta tersebut untuk disalurkan pada kejadian-kejadian yang menimpa kaum muslimin, dan Baitul Mal tidak akan membebaskan jizyah dan kharaj tersebut dari orang yang wajib membayarnya. Sebab, hukum syara' mewajibkan jizyah dari orang yang mampu, dan mewajibkan kharaj dari tanah berdasarkan kadar kandungan tanahnya. Apabila kelebihan tersebut dari zakat, maka kelebihan tersebut harus disimpan di dalam Baitul Mal hingga ditemukan delapan ashnaf yang mendapatkan Diwan harta tersebut. Maka, ketika ditemukan kelebihan tersebut akan dibagikan kepada yang bersangkutan. Apabila kelebihan tersebut berasal dari harta yang diwajibkan kepada kaum muslimin, maka kewajiban tersebut dihentikan dari mereka, dan mereka dibebaskan dari pembayaran tersebut (An Nabhani, 1990).
5.2. Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal
Pengeluaran atau penggunaan harta Baitul Mal menurut uraian Taqiyyuddin An Nabhani (1990) ditetapkan berdasarkan enam kaidah berikut, yang didasarkan pada kategori tatacara pengelolaan harta :
1- Harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitul Mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan ashnaf yang akan diberikan kepada mereka, bila harta tersebut ada. Apabila harta dari bagian zakat tersebut ada pada Baitul Mal, maka pembagiannya diberikan pada delapan ashnaf yang disebutkan di dalam Al Qur'an sebagai pihak yang berhak atas zakat, serta wajib diberikan kepada mereka. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan terhadap harta tersebut bagi orang yang berhak mendapatkan bagian tadi telah gugur. Dengan kata lain, bila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta dari bagian zakat tersebut, maka tidak seorang pun dari delapan ashnaf tadi yang berhak mendapatkan bagian zakat. Dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayar zakat tersebut, berapapun jumlah hasil pengumpulannya.
2- Harta yang diberikan Baitul Mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta nafkah untuk keperluan jihad. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan/mafsadat karena pemberiannya ditunda, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga, berapapun hasil pengumpulan harta tersebut dari kaum muslimin, lalu dilunasi oleh negara. Namun, apabila tidak khawatir terjadi kerusakan, diberlakukanlah kaidah 'fa nazhiratun ila maisarah.' (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta). Pembagian harta bisa ditunda, hingga terkumpul dalam jumlah cukup, baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.
3- Harta yang diberikan Baitul Mal sebagai suatu pengganti/kompensasi (badal/ujrah), yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya. Hak mendapatkan pemberian ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi hak tersebut merupakan hak yang bersifat tetap, baik harta tersebut ada maupun tidak ada di dalam Baitul Mal. Apabila harta tersebut ada, maka seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslimin. Apabila dikhawatirkan akan terjadi kerusakan, bila pemberian tersebut tidak segera diserahkan, maka negara harus meminjam harta untuk diberikan seketika itu juga, berapapun jumlah hasil pengumpulan hartanya dari kaum muslimin, kemudian negara melunasinya. Apabila tidak khawatir akan terjadi kerusakan, maka diberlakukanlah kaidah 'fa nazhiratun ila maisarah.' (maka hendaklah kita menunggu, sampai ada kelapangan/kecukupan harta) dimana pembagian hartanya bisa ditunda, hingga harta tersebut terkumpul baru setelah itu diserahkan kepada yang berhak.
4- Harta yang dikelola Baitul Mal yang bukan sebagai pengganti/ kompensasi (badal/ujrah), tetapi yang digunakan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana-sarana lainnya, yang keberadaanya dianggap sebagai sesuatu yang urgen, dimana umat akan mengalami penderitaan/mudharat jika sarana-sarana tersebut tidak ada. Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Hak tersebut bersifat tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam Baitul Mal ada harta, maka wajib disalurkan untuk keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat, sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang bersifat tetap tersebut.
5- Harta yang diberikan Baitul Mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti/kompensasi (badal/ujrah). Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudharat karena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya pembuatan jalan kedua/alternatif setelah ada jalan yang lain, atau membuka rumah sakit baru sementara dengan adanya rumah sakit yang lain sudah cukup, atau membuka jalan yang dekat, sementara orang-orang bisa menemukan jalan lain yang jauh, ataupun yang lainnya. Hak mendapatkan pemberian ini ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Kalau di dalam Baitul Mal terdapat harta, wajib disalurkan untuk keperluan-keperluan tersebut. Apabila di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta, maka kewajiban tersebut gugur dari Baitul Mal. Kaum muslimin juga tidak wajib membayar untuk keperluan ini, sebab sejak awal ia tidak wajib bagi kaum muslimin.
6- Harta yang disalurkan Baitul Mal karena adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik/kelaparan, angin taufan, gempa bumi, atau serangan musuh. Hak memperoleh pemberian tersebut tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Jadi merupakan hak yang tetap, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila harta tersebut ada, maka wajib disalurkan seketika itu juga. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kewajibannya meluas kepada kaum muslimin, sehingga harta tersebut wajib dikumpulkan dari kaum muslimin seketika itu juga. Kemudian harta tersebut diletakkan di dalam Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak. Apabila dikhawatirkan akan terjadi penderitaan/mafsadat karena penyalurannya ditunda hingga terkumpul semuanya, negara wajib meminjam harta, lalu meletakkannya dalam Baitul Mal, dan seketika itu disalurkan kepada yang berhak. Kemudian hutang tersebut dibayar oleh negara dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslimin.
6. Kesimpulan
Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dapatlah ditarik beberapa kesimpulan umum sebagai berikut :
Pertama, Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari negara Islam (Khilafah).
Kedua, Baitul Mal dalam pengertian sebagai bagian dari institusi negara yang mengurusi pemasukan dan pengeluaran negara tersebut, telah dipraktekkan dengan berbagai nuansa kelebihan dan kekurangannya dalam sejarah Islam sejak masa Rasulullah, diteruskan oleh para khalifah sesudahnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924.
Ketiga, Gagasan konsep Baitul Mal yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syariah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya.
11. Khatimah
Demikianlah sekilas konsep Baitul Mal yang ada dalam catatan sejarah dan juga gagasan mengenai Baitul Mal yang akan kita terapkan di masa depan, bila Khilafah Islamiyah berdiri suatu saat nanti, Insya Allah.
Satu hal yang patut dicatat, posisi Baitul Mal sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan Baitul Mal, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan Baitul Mal, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.

Peradilan Agama Dalam Reformasi

PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI

Reformasi tahun 98 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru.
Dalam kondisi seperti inilah, Peradilan Agama, Sebagai sebuah lembaga peradilan yang mempunyai sejarahnya yang unik ingin dipotret secara lengkap oleh Dr. Jaenal Aripin, MA. dalam bukunya Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Dikatakan unik, karena keberadaanya yang selalu mengundang pro dan kontra, pasang surut dan naik turun dalam sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan karakteristik keislamannya yang inheren dalam peradilan ini.
Oleh karena adaptasinya dengan iklim politik di Indonesia yang berwujud dengan kolonialisme pada abad ke-17, konsep Negara bangsa (nation state) pada awal abad ke 20, benturan peradaban (clash of civilization) pada akhir abad ke 20 serta demokrasi dan Negara hukum diawal abad 21, yang mengharuskan ia selalu beradaptasi dengan kondisi dominan tersebut karena ia bukan merupakan bagian dari konsep-konsep modern yang baru itu.
Dr. Jaenal berhipotesis bahwa perkembangan eksistensi peradilan agama (sebagai sebuah system) lebih dipengaruhi oleh faktor budaya masyarakat muslim ketimbang faktor politik hukum, meskipun tetap saja faktor politik hukum tak bisa dilepaskan dari dinamika sejarah panjang peradilan agama, terlebih lagi Indoensia adalah merupakan negara hukum yang jelas-jelas dinamikanya berubah sedemikian rupa setelah terjadinya reformasi.
Sebagai sebuah eleman kekuasan kehakiman sedikit banyak berpengaruh pada eksistensi peradilan agama, kemudian ia melontarkan pertanyaan, apakah benar dinamika politik masa reformasi memberikan pengaruh signifikan terhadap peradilan agama, atau justru tidak memberikan pengaruh apa-apa?
Beranjak dari hipotesis ini, dengan menggunakan pendekatan hukum tata negara Dr. Jaenal memulai mengupas permasalahan dengan Bab pendahuluan yang mengulas tentang kaitan peradilan agama dan latar belakang reformasi, dan kaitannya dengan problem eksistensi, serta uraian tentang kajian-kajian akademis terdahulu yang mengupas permasalahan tentang peradilan agama serta bingkai keilmuan, metode dan kerangka teoritik yang digunakan dalam penelitiannya ini.
Ada beberapa teori besar yang digunakan Dr. Jaenal dalam membahas masalah posisi dan eksistensi Peradilan Agama dalam system kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah teori trias politika dan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang diungkapkan oleh John Locke dan Montesquieu. Sebelum reformasi dan empat kali amandemen UUD 1945, sistem kenegaraan kita memang sudah memiliki elemen-elemen dasar trias politika, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasan yudikatif, namun fungsi-fungsi idealnya tidak berjalan efektif mengingat begitu kuat dan dominannya unsur kepemimpinan eksekutif di zaman presiden Soeharto, sehingga pada masa ini sistem kenegaraan kita dikenal dengan system pembagian kekuasaan (division of power) yang tumpang tindih.
Pasca reformasi sistem pembagian kekuasaan ini (division of power) dirombak sedemikian rupa mengarah pada sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga fungsi-fungsi kelembagaan Legeslatif dan Yudikatif bisa berjalan mandiri, kuat dan efektif sebagaimana mestinya.
Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan kehakiman) pada era reformasi mengarah pada upaya membentuk system peradilan mandiri dengan apa yang dikenal dengan one roof system atau system peradilan satu atap. Sebelumnya empat lingkungan peradilan secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung namun secara organisasi finansial berada dibawah departemen yang berbeda, Departemen Kehakiman untuk peradilan umun dan peradilan tata usaha negara, Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk peradilan militer dan Departemen Agama bagi peradilan agama.
Sistem peradilan satu atap menghendaki semua lembaga peradilan baik secara teknis yudisial maupun organisasi finansial berada di bawah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Proses peralihan kekuasaan ini meskipun berat tetap berjalan dengan lancar, kecuali peradilan agama yang proses peralihannya sedikit mengalami perdebatan panjang, Departemen Agama dan MUI pada awalnya tidak mau melepaskan peradilan agama karena muatan-muatan historisnya yang panjang dan sangat melekat dengan umat Islam, mereka menghawatirkan ciri-ciri khas peradilan Islam ini akan memudar dan akhirnya hilang, namun anehnya, mayoritas aparatur peradilan agama sendiri sebagaimana diwakili para ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia menghendaki penyatu atapan dilakukan dengan segera, alasan yang mendasarinya adalah masalah finansial yang terkait dengan pengelolaan peradilan agama itu sendiri yang dianggap sangat tidak memadai untuk sebuah system peradilan yang modern dan mandiri selama dibawah Departemen Agama.
Tentu permasalahan ini tidak bisa ditujukan pada kurangnya perhatian Departemen Agama terhadap peradilan agama, hal ini lebih disebabkan pos anggaran yang sangat terbatas pada masa-masa sebelumnya. Teori besar selanjutnya adalah tentang Demokrasi dan Negara hukum. Bila merujuk pada teori ini apa yang terjadi dengan peradilan agama tersebut diatas menurut Dr. Jaenal sudah sangat sesuai, terutama bila dilihat dari status dan kedudukannya. Pemisahan kekuasaan negara merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan terciptanya supremasi hukum dalam sebuah negara hukum. Karena itu status dan kedudukan peradilan agama ketika sudah berada dibawah struktur kekuasaan kehakiman, merupakan wujud nyata dan tuntutan yang harus ada dari negara demokrasi dalam rangka menciptakan supremasi hukum, mengingat intervensi eksekutif secara struktural sudah dieleminir.
Lebih intens dalam pembahasan tentang detail-detail peradilan agama Dr. Jaenal menggunakan teori tiga elemen sistem hukum (three elemens law system) yang dikemukakan oleh Lawrence Meier Friedman yang meliputi struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).
Pada bagian struktur hukum, di era reformasi peradilan agama mengalami penguatan kelembagaan yang semakin mengokohkannya sebagai sebuah peradilan yang mandiri dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dilihat dari aspek ini jelas peradilan agama status dan kedudukannya sudah kuat sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman sebagaimana peradilan-peradilan lain, dengan demikian tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadiran peradilan agama dalam system kekuasaan kehakiman. peradilan agama adalah pranata konstitusional.
Menjalankan peradilan agama menjadi tanggung jawab dan kewajiban konstitusional. Karena itu, penghapusannya hanya mungkin kalau ada perubahan UUD. Dan ini merupakan sesuatu yang sulit dibayangkan akan terjadi. Terkait dengan substansi hukum, di era ini upaya untuk melakukan perubahan terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebenarnya telah dilakukan, yakni menjadikan KHI sebagai materi rancangan undang-undang hukum terapan peradilan agama, meskipun undang-undang ini belum disyahkan, akan tetapi tetap terus digodok dan disempurnakan.
Sedangkan dalam aspek Budaya Hukumnya, buku ini menitikberatkan pada peranan dan profesionalitas hakim sebagai ujung tombak peradilan dalam pelaksanaan hukum, mengingat kewenangan baru dalam ekonomi syari’ah sehingga kebutuhan akan keterampilan dalam penanganan terkait perkara ini cukup mendesak, selain itu keterbatasan materi hukum mengharuskan hakim untuk bisa selain menerapkan hukum juga menemukan hukum (rechtssvinding) atau bahkan membentuk hukum (rechtsschepping).
Bagi Dr. Jaenal Kuat dan kokohnya status peradilan agama di Indonesia ternyata disebabkan oleh karena desakan faktor kultur masyarakat muslim Indonesia daripada rekayasa dan upaya pihak struktural. Kalaupun ada usaha dari pihak struktural, hal itu lebih bersifat politis akomodatif penguasa terhadap sesuatu yang telah menjadi tradisi dan prilaku masyarakat. Dari penelitiannya ini Dr. Jaenal menelurkan sebuah teori baru yang dia sebut sebagai cultural exixtence theory sebagai teori temuan, difinisi dari teori ini adalah bahwa kokohnya keberadaan (existence) peradilan agama lebih disebabkan karena dorongan social dan budaya (cultural).
Dalam pengertian luas, secara cultural, peradilan agama merupaka sui generis bagi umat islam Indonesia. Ia ada (eksis) karena terkait dan/atau dipengaruhi oleh kultur/budaya masyarakat muslim Indonesia. Sepanjang masyarakat muslim Indonesia ada; patuh dan taat, serta tunduk menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang itu pula peradilan agama akan tetap ada (eksis), meskipun seandainya pihak penguasa berusaha menghapuskan peradilan agama baik secara politis maupun hukum melalui peraturan perundang-undangan, namun peradilan agama akan tetap ada yakni dalam bentuk quasi peradilan.

PROSPEK PENGADILAN AGAMA DALAM REFORMASI BIROKRASI
Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman dan penegak hukum di Indonesia dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan, perubahan dan kemajuan yang sangat pesat. Dari awal kehadiran Peradilan Agama yang
dahulunya hanya sebagai Pengadilan Surambi di masa kerajaan Islam kemudian di zaman kolonial menjadi Raad Agama selanjutnya di masa kemerdekaan bernama Mahkamah Syariah/Pengadilan Agama dan terakhir diseragamkan di seluruh Indonesia menjadi Pengadilan Agama, akan tetapi dalam perkembangannya di Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Pengadilan Agama kembali berubah menjadi Mahkamah Syar’iyah yang tidak hanya mempunyai wewenang di bidang perdata (muamalah), akan tetapi juga mempunyai wewenang di bidang pidana (jinayah) meskipun wewenangnya masih terbatas.
Sedangkan di bidang kewenangan Pengadilan Agama juga terjadi perkembangan dan penambahan, Pengadilan Agama tidak hanya menangani bidang Perkawinan, waris, wasiat, hibah, shadaqoh dan wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 wewenang Pengadilan Agama ditambah dengan menangani masalah Zakat, Infak, Ekonomi Islam bahkan Pengangkatan Anak. Perkembangan tersebut patut kita syukuri, meskipun Pengadilan Agama di Indonesia tidak bernama Pengadilan Islam akan tetapi semua wewenang dan pelaksanaan penegakan hukum di Pengadilan Agama bertujuan menegakkan syariat Islam dan diperuntukkan bagi umat Islam (pencari keadilan) yang merasa haknya dilanggar sehingga memerlukan adanya lembaga yang bisa mengembalikan haknya dan mewujudkan rasa keadilan meskipun wewenang Pengadilan Agama masih terbatas di bidang Perdata sempit dan di bidang Jinayah terbatas.
Adanya Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung khususnya pada lembaga Pengadilan Agama gaungnya sudah sangat menggema ke seluruh Pengadilan Agama di daerah dan sebagian Pengadilan Agama sudah menindaklanjutinya dengan meningkatkan disiplin kerja, mengadakan apel pagi dan sore, jam kerja tepat waktu, perkara mesti cepat diselesaikan oleh Hakim dan Panitera,pengurangan biaya perkara, penarikan tunjangan pengamanan perkara, menghapus praktek pungli, absen menggunakan mesin elektrik dan sebagainya sudah dilakukan akan tetapi janji-janji yang
diberikan oleh pemerintah untuk menaikkan tunjangan kinerja (renumerasi) untuk Mahkamah Agung sampai saat ini hanya isapan jempol belaka.
Penegakan reformasi birokrasi tidak bisa dilakukansecara cepat seperti membalikkan telapak tangan (sim salabim abrakadabra) akan tetapi perlu kesabaran dan dilakukan secara gradual (bertahap) hal ini perlu dimaklumi oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tantangan dan hambatan tidak hanya datang dari intern lingkungan Mahkamah Agung saja akan tetapi bisa juga datang dari ekstern lembaga peradilan. Oleh karena itu alangkah baiknya jika kebijakan reformasi birokrasi dibarengi secara serentak dengan tunjangan kinerja (renumerasi) dan diadakan evaluasi setiap tahun dengan pengurangan tunjangan bagi pejabat dan pegawai yang melanggar disiplin kerja dan peraturan yang ditetapkan. Mudah-mudahan dengan adanya keseimbangan tersebut setahap demi setahap lembaga peradilan di Indonesia akan semakin lebih baik.