1. Apa yang bisa anda pahami dari sejarah LPU untuk keberadaan LPU di kalangan umat Islam?
2. Apa yang membedakan LPU dengan LKS dan apa yang membedakan prinsip dasar atau nilai-nilai dasar aplikasi kegiatan ekonomi pada LPU dan Lembaga Ekonomi Konvensional?
Jawab
1. LPU sudah ada sejak dari zaman Rasulullah Saw, diteruskan oleh para Khalifah sesudahnya, yaitu masa Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah berikutnya, hingga kehancuran Khilafah di Turki tahun 1924. Pada masa Rasulullah Saw, LPU lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah Saw senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. LPU sesungguhnya bukanlah lembaga privat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari negara Islam (Khilafah). Gagasan konsep LPU yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syari’ah, baik dalam hal sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaannya. Posisi LPU sangatlah penting dan strategis bagi Khilafah Islamiyah. Dengan LPU, harta-harta dikumpulkan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan LPU, tugas pokok Khalifah akan dapat didukung dan terselenggara dengan sempurna, yaitu menerapkan syari’at Islam di dalam negeri dalam semua aspek kehidupan, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jalan dakwah dan jihad fi sabilillah ke luar negeri.
2. - Perbedaan LPU dengan LKS adalah: LPU lebih mengarah pada usaha-usaha non profit pengumpulan dana seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan penyaluran dana kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan. Sedangkan LKS sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial profit untuk menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi seperti, Bank Syari’ah dan Asuransi Takafful.
- Perbedaan LPU dengan Lembaga Keuangan Konvensional dilihat dari prinsip-prinsip dasarnya:
LPU
1. Sumber dana didapat dari Zakat, Infaq, Shadaqah, dan lain-lainnya.
2. Penyaluran dana kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan.
3. Tidak mengharapkan keuntungan.
4. Dilaksanakan untuk kemashlahatan umat.
Lembaga Ekonomi Konvensional
1. Keuntungan yang didapat didasarkan kepada materi
2. Melakukan bisnis hanya untuk memuaskan orang yang berbisnis
3. Modal adalah milik mutlak
4. Tingkat bunga pinjaman yang tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar