1.Apa sebenarnya kejahatan itu ?
2.Langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi kejahatan apabila mengacu kepada konsep kriminologi !
JAWAB
1.Banyak pengertian tentang kejahatan yang diungkapkan oleh para ahli kriminologi. Antara lain:
Menurut Hari Saherodji kejahatan adalah: Perbuatan anti sosial yang melanggar hukum atau undang-undang pada suatu waktu tertentu dan yang dilakukan dengan sengaja, merugikan ketertiban umum dan yang dapat dihukum oleh Negara.
Bonger menayatakan bahwa kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan.
R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Paul W Tappan menyatakan bahwa kejahatan adalah The Criminal Law (statutory or case law), commited without defense or excuse, and penalized by the state as a felony and misdemeanor.
Huge D Barlow juga menyatakan bahwa definisi dari kejahatana adalah a human act that violates the criminal law.
Sutherland menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatab yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas.
J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial
yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam
masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara
harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam
masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat
dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran
norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan
yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
2.Langkah-langkah untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi kejahatan bisa dilakukan dengan cara melihat apa saja yang menjadi penyebab seseorang tersebut melakukan tindakan kejahatan. Contohnya, di dalam ilmu kriminologi ada beberapa penyebab yang menjadikan sesorang melakukan tindakan kejahatan, yaitu;
1.Adanya perbedaan tingkat kehidupan dimasyarakat. Perbedaan kehidupan antara orang yang kaya dan orang yang miskin dapat menyebabkan terjadinya kecemburuan kepada orang yang miskin. Orang yang kehidupannya miskin terkadang mendapatkan banyak cemoohan dari orang-orang yang kehidupannya kaya. Dengan adanya kecemburuan social yang terjadi antara orang yang miskin kepada orang yang kaya menyebabkan orang-orang yang miskin melakukan hal-hal yang instan untuk mendapatkan kehidupan yang sama dengan orang yang kaya. Orang-orang yang hidup pada kemiskinan sangat rentan melakukan kejahatan, contohnya perampokan, penodongan, pencurian. Untuk mengatasi hal seperti ini dapat dilakukan dengan cara pemberdayaan manusia dan peningkatan kualitas diri dari pemerintah dengan cara mengadakan pelatihan-pelatihan bagi orang yang tidak mampu untuk meningkatkan skill mereka supaya dapat bekerja dan mempunyai penghasilan yang layak. Kemudian juga pemerintah dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran agar mereka juga mempunyai penghasilan. Selain itu, kepada orang-orang yang memiliki kehidupan yang lebih layak supaya sedikit agak peka akan keadaan sekitarnya. Perlu diketahui bahwa kita hidup di dunia ini membutuhkan bantuan dari orang lain.
2.Suatu kejahatan juga bisa timbul karena adanya pelabelan dari masyarakat. Di dalam kehidupan bermasyarakat kita pasti akan menemukan orang-orang yang berkelakuan baik dan orang-orang yang berkelakuan jahat. Perlu diketahui, terkadang seseorang melakukan kejahatan bukan karena dia ingin melakukan kejahatan tersebut, tetapi orang tersebut melakukan kejahatan karena adanya keadaan yang memaksanya untuk melakukan kejahatan itu. Orang-orang yang telah melakukan kejahatan baik itu karena keinginan orang itu sendiri atau terpaksa biasanya akan mendapatkan label atau cap di masyarakat yang tinggal dilingkungannya sebagai seorang penjahat. Hal ini akan menjadi sebuah tekanan psikologis bagi orang yang telah mendapatkan label tersebut. Sehingga akan menjadi dampak yang lebih besar kepada orang yang telah mendapatkan label tersebut. Sebaiknya kepada masayarakat yang dilingkungannya terdapat orang yang pernah melakukan kejahatan, seyogyanya membina dan menasehati orang yang telah melakukan kejahatan tersebut agar untuk tidak mengulangi kejahatannya. Masyarakat juga bisa memberdayakannya dengan memberikan pekerjaan agar seseorang tersebut mempunyai penghasilan dan menjahui kejahatan.
3.Kejahatan terus terjadi bisa juga karena kurangnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan. Sehingga efek jera yang diharapkan akan berdampak baik kepada penjahat malah tidak terjadi.
4.Faktor ekonomi bisa dikatakan penyebab utama dari sesorang melakukan kejahatan.
5.Peningkatan iman dan takwa bisa menjadi salah satu cara untuk menekan angka kejahatan yang terjadi di masyarakat
6.Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar